Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti
LAYANAN TANAH WAKAF

Inventarisasi dan Sertifikat Tanah Wakaf

Siapkan dokumen dan ajukan pendataan tanah wakaf dengan lebih mudah melalui layanan digital Cekatan Wakaf

Mulai Layanan Pendataan

Dokumen Pendataan

Perhatikan persyaratan pendaftaran dan unduh dokumen yang diperlukan sebelum memulai pendataan tanah wakaf

Syarat Pendaftaran

  1. Akta Ikrar Wakaf (AIW) asli yang diterbitkan oleh KUA/PPAIW
  2. Apabila Nazhir telah mengalami pergantian, agar terlebih dahulu dibuat Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) asli melalui KUA/PPAIW sebagai dokumen yang menerangkan perubahan/pergantian Nazhir
  3. Fotokopi KTP atau identitas Wakif
  4. Fotokopi KTP atau identitas seluruh Nazhir yang tercantum dalam dokumen wakaf
  5. Alas hak atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah yang diwakafkan asli, seperti :
    • SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)
    • SHM (Sertifikat Hak Milik)
    • Alas hak/dokumen pertanahan lainnya yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah
  6. Mengisi Lampiran 13

Contoh Pengisian Blanko

Referensi untuk membantu memahami cara pengisian blanko formulir tanah wakaf

Unduh